Tugas Komisi Informasi
- Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik.
- Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan UU KIP.
- Melakukan mediasi dan ajudikasi sengketa informasi.
- Mengawasi pelaksanaan UU KIP di badan publik.
Fungsi Komisi Informasi
- Menjamin hak akses informasi publik bagi masyarakat.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
- Mencegah korupsi dan meningkatkan partisipasi publik.
- Menyediakan edukasi dan sosialisasi tentang keterbukaan informasi.