Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

Tugas Komisi Informasi

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik.
  2. Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan UU KIP.
  3. Melakukan mediasi dan ajudikasi sengketa informasi.
  4. Mengawasi pelaksanaan UU KIP di badan publik.

Fungsi Komisi Informasi

  1. Menjamin hak akses informasi publik bagi masyarakat.
  2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
  3. Mencegah korupsi dan meningkatkan partisipasi publik.
  4. Menyediakan edukasi dan sosialisasi tentang keterbukaan informasi.