Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pembentukan komisi ini sejalan dengan visi nasional untuk memastikan keterbukaan informasi dan hak akses masyarakat terhadap informasi publik.
Proses pembentukan Komisi Informasi di seluruh provinsi, termasuk Kalimantan Utara, merupakan langkah strategis untuk mendukung transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Komisi ini juga berperan dalam mengawal penerapan UU KIP dan menjamin hak publik untuk memperoleh informasi secara akuntabel dan efisien. Di tingkat pusat, Komisi Informasi Pusat memfasilitasi koordinasi dan penguatan kelembagaan untuk memastikan bahwa setiap provinsi, termasuk Kalimantan Utara, dapat membentuk dan mengoperasikan komisinya dengan efektif.
Pada tahun 2017, Kalimantan Utara melaksanakan proses pembentukan panitia seleksi untuk Komisi Informasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memastikan seluruh provinsi memiliki badan yang mampu mendorong keterbukaan informasi publik demi pembangunan demokrasi dan pencegahan korupsić