TANJUNG SELOR – Dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Pada Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Siti Nuhriyati,S.E.,M.Si, mengatakan setiap Instansi dilingkungan pemerintah Provinsi Kaltara wajib mengetahui tugasnya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal ini disampaikannya saat kegiatan Monev keterbukaan informasi publik di gedung BKPSDM dan di ikut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Perangkat Daerah Provinsi Kaltara , Senin (08/7/24).
“Pahamnya tugas PPID di satu instansi dapat memberikan dampak positif terhadap penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemprov Kaltara. Sehingga dapat transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintahannya, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan,” ujarnya
"Kita sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik," harapnya
Maka dari itu, ia berharap seluruh Perangkat Daerah dapat melaksanakan apa yg di gaungkan di era Reformasi tahun 1998 agar dapat di implementasikan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan memenuhi hak- hak untuk mendapatkan informasi publik, selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
“Persoalan-persoalan itu terjadi. Kami tangani dan temukan banyak badan publik belum memiliki PPID, oleh itu, selain perintah undang-undang, kami mendorong pembentukan PPID agar setiap instansi dapat berbagi informasi dan Undang-undang menjamin hak informasi masyarakat,” Siti Nuhriyati
"Kami menemukan banyak hal yang terjadi akibat kurang pahamnya PPID, dalam memberikan Informasi kepada masyarakat. Sehingga dengan demikian ada timbulnya sengketa informasi publik," tegasnya
Ia berharap, kegiatan Monev ini untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik. Selain itu, PPID juga berperan dalam menjamin keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan tugasnya Monev ini meliputi, mengumpulkan data atau evidence mendokumentasikan informasi publik, menyediakan akses informasi kepada masyarakat, menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait keterbukaan informasi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakakan keterbukaan informasi dan memberikan pelayanan informasi cepat, tepat dan sederhana.