TANJUNG SELOR – Dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Pada Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024.
Dalam hal ini Komisioner Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Siti Nuhriyati,S.E.,M.Si, mengatakan monitoring merupakan rangkaian kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik sedangkan evaluasi merupakan rangkaian kegiatan untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pada hari Rabu, (04/07/2024), bertempat di ruang Aula BKPSDM Tanjung Selor.
Tentunya, pelaksanaan Monev ini perlu mempertimbangkan sejumlah aspek seperti keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, keberlanjutan dan efisiensi.
"Kegiatan monev ini merupakan pertama kali diselenggarakan di lima kabupaten/Kota dan Provinsi Kaltara. Monev ini juga bersamaan berlangsung di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan," ucapnya.
"Monev keterbukaan informasi publik telah diatur secara teknis diantaranya melalui Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya
Ia menjelaskan, kegiatan ini dapat memberikan informasi mengenai tahapan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah di Provinsi Kaltara maupun lima Kabupate/Kota. Memberikan informasi mengenai indikator penilaian pada pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah di Provinsi Kaltara.
"Memberikan informasi mengenai cara mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah di Provinsi Kaltara. Memberikan informasi mengenai cara pengisian kuesioner Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Utara,"tambahnya
Ia berharap dengan memenuhi hak-hak untuk mendapatkan informasi publik, dan terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Hal itu sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur yang dipercaya mengelola negara ini.
Saat ini, keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) selain mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), juga dapat mendukung pemerintah daerah mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing.
"Gubernur Kaltara maupun Bupati dan Walikota di Kaltara telah mengeluarkan peraturan mengenai pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi sebagai implementasi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"tutupnya.