Bandung - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara) mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi (Bimtek PSI) yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat di hotel Novotel Jl. Cihamplas, Rabu, (22/5).
Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Mohamad Isya,S.H.C.med mengatakan Komisi Informasi Provinsi Kaltara memiliki fungsi salah satunya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.
"Salah satu tugas yang diberikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yaitu menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi, yang berlaku nasional sebagai acuan hukum formill (hukum acara) dalam menyelesaikan sengketa informasi publik,"katanya.
Ia mengungkapkan, Bimtek PSI yang diadakan oleh KI Pusat sangat bermanfaat, mengingat KI Provinsi Kaltara memasuki periode kedua, empat komisioner yg baru sehingga perlu pendalaman dan kapasitas dalam tahapan bersidang hingga membuat putusan serta pasca putusan. Termasuk juga bagi Panitera Pengganti dan staf yang membidangi PSI, mengingat Komisi Informasi merupakan lembaga kuasi pengadilan yang putusannya setara dengan badan peradilan.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai 20 hingga 22 Mei 2024 Komisioner KI dari beberapa daerah yang belum pernah mengikuti Bimtek PSI. Selain itu kegiatan ini di buka langsung oleh Donny Yoesgiantoro (Ketua KI Pusat) dan dihadiri oleh Hakim Kamar Tata Usaha Republik Indonesia Hj. lulik Tri Cahyaningrum, S.H.,M.H, Tenaga Ahli Komisi Yudisial Totok Winarto,S.H.M.H, KI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, KI Provinsi Jatim, KI Provinsi Sumbar, KI Provinsi Jambi, KI Provinsi Kaltara, KI Provinsi Kalteng, KI Provinsi Kalsel, KI Provinsi NTT.
Pembahasan materi yaitu Asas Peradilan yang baik dan Teknik Menggali Informasi di Persidangan, Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim di Persidangan, Teknik Penyusunan Mediasi, Putusan Mediasi dan Putusan Ajudikasi, Administrasi Penyelesaian Sengketa, Simulasi Mediasi Ajudikasi Non litigasi, dan Evaluasi Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.