slider slider slider

Mediasi Berhasil KI Kaltara Damaikan Para Pihak

MEDIASI BERHASIL

Sengketa Informasi antara Pemohon Darwis (Nunukan) vs PDAM Tirta Taka Nunukan berhasil dimediasi oleh Komisi Informasi Kaltara melalui Mediatornya: Berlanta Ginting, S.E., M. Div., C. Med. (Certified Mediator)  di Gedung Gabungan Dinas-Dinas Pemprov Kaltara lt. 5 pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.

Kedua belah pihak berhasil dimediasi oleh Mediator setelah berunding secara alot sekira sejam lebih melalui pertemuan daring telekonferensi. Keberhasilan mediasi ini merupakan salah satu fungsi yg dilakukan Komisi Informasi Kaltara sebagai lembaga peradilan sengketa informasi nonpengadilan, selain fungsi ajudikasi nonlitigasi dlaam menyelesaikan sengketa. Jika mediasi berhasil, maka proses ajudikasi dihentikan. Hal ini akan menghemat waktu, tenaga dan biaya dalam bersengketa.

Sebagaimana Mahkamah Agung sendiri telah mewajibkan setiap perkara perkara di lingkungan peradilan untuk wajib dimediasi melalui Perma Nomor 2 Tahun 2016, maka Komisi Informasi juga mewajibkan mediasi untuk kategori informasi yang tidak dikecualikan melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013. Mediasi ini jika berhasil akan menghentikan proses sengketa ajudikasi nonlitigasi.