slider slider

Minta Informasi Pribadi, KI Kaltara Kabulkan Permohonan Mesran

TANJUNG SELOR (27/08/2024)

Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Utara, Selasa (27/8/2024) mengabulkan sebagian permohonan Mesran selaku Pemohon pada Perkara Registrasi Nomor : 002/VI/KI KALTARA-PS/2024 dengan Termohon Inspektorat Kabupaten Bulungan.

Dipimpin ketua Berlanta Ginting dengan anggota Siti Nuhriyati dan Fajar Mentari, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang diminta Mesran adalah informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai subjek data pribadi.

Dalam hal ini, Pemohon Mesran merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan. Mesran diberhentikan dari statusnya sebagai PNS setelah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bulungan. Alasan pemberhentian dilakukan salah satunya adalah pertimbangan tidak masuk kerja selama 93 hari kerja.

Sebagai Pemohon, Mesran meminta informasi Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak digubris Badan Publik dimaksud sebagaimana ketentuan UU KIP Nomor 8 Tahun 2008. Atas keperluan tersebut, Mesran mengajukan sengketa informasi ke KI Kaltara. 

Berlawanan dengan yang disampaikan Termohon Inspektorat Kabupaten Bulungan, pada sidang dengan agenda pembuktian, saat pemeriksaan keterangan Pemohon, Mesran mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan sehingga dia mempertanyakan proses dan berita acara pemeriksaan yang menjadi dasar pemberhentiannya.

Karena itulah dia mengajukan permohonan informasi kepada Inspektorat Kabupaten Bulungan. Pertama, kapan Mesran diperiksa secara internal oleh Inspektorat Kabupaten Bulungan. Kedua, apabila Inspektorat Kabupaten Bulungan pernah melakukan pemeriksaan kepada Mesran, apakah di dalam pemeriksaan tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan. Ketiga, apabila Inspektorat Kabupaten Bulungan pernah melakukan pemeriksaan kepada Mesran, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut? Keempat, pemohon meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta dokumentasi pemeriksaannya.

Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon sebagaimana tercantum dalam surat permohonan paragraf [2.2] adalah informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sehingga wajib diberikan kepada Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi.

Majelis Komisioner menilai, informasi yang diminta Mesran merupakan informasi pribadi Pemohon yang bisa diakses yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan "Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi paragraf [2.2] sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi Pemohon.

Ketua Majelis Komisioner--Berlanta Ginting, saat membacakan putusan pada sidang yang berlangsung di Lantai 5, Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membacakan putusan, "Sesuai dengan [6.4] Memerintahkan Termohon untuk: Memberikan jawaban tertulis kepada Pemohon terhadap informasi paragraf [2.2] huruf A, B, C dan D. Dan Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon, informasi paragraf [2.2] huruf E yang diminta tidak berada di bawah penguasaanTermohon," tegas Majelis Komisioner membacakan Amar Putusan

"Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf [6.4] selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon," tutupnya.