slider slider slider

KI Kaltara Laksanakan Dua Sidang Sengketa Informasi Terhadap PDAM Tirta Taka Kabupaten Nunukan dan PPID Utama Pemkab Nunukan Hari Ini (22/08/2024).

TANJUNG SELOR- Komisi Informasi Kalimantan Utara kembali menggelar dua sidang sengketa informasi terhadap dua Termohon Badan Publik dari Nunukan, kabupaten di ujung perbatasan dengan Sabah, Malaysia Timur dengan Pemohon bernama Darwis. Sayangnya, Pemohon tidak hadir dengan alasan tidak punya biaya transportasi ke ibukota Provinsi Kalimantan Utara.

Sidang tetap dilanjutkan meski Pemohon tidak hadir dengan agenda Pemeriksaan Awal terhadap Termohon. Majelis Komisioner yang diketuai Fajar Mentari, S. Pd. dengan anggota Mohamad Isya, S.H. dan Berlanta Ginting, S.E., M. Div. memeriksa legal standing Termohon berupa: KTP dan surat kuasa serta ringkasan permohonan Pemohon terkait:

SIDANG SENGKETA: DARWIS (Pemohon) vs PPID Utama Pemkab Nunukan terkait:

1. Dokumen Rincian APBD Nunukan 2021-2023

2. Dokumen Rincian Laporan APBD Berkaitan Dengan Kelistrikan

3. Rincian Laporan Keuangan 2021-2023

Sementara Itu SIDANG SENGKETA: DARWIS (Pemohon) vs PDAM Tirta Taka Kabupaten Nunukan terkait:

1. Dokumen Rincian anggaran PDAM Tirta Taka Kabupate Nunukan Tahun 2021-2024

2. Rincian laporan keuangan PDAM Tirta Taka Kabupate Nunukan : Tahun 2021-2024.

3. Laporan bulanan produksi air dan distribusi ke pelanggan dala kurun waktu Tahun 2021-2024.

4. Kontrak pihak ketiga, pengadaan bahan kimia Tahun anggar 2021.

Sidang diskorsing karena Pemohon tidak dapat hadir dan akan dilanjutkan masih dengan agenda Pemeriksaan Awal pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 dengan model sidang hibrid menggabungkan zoom meeting bagi Pemohon dan kehadiran langsung bagi Termohon.