TANJUNG SELOR- Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (21/8/2024) mengabulkan seluruh permohonan dr Bartolomius Silvanus Laing.
Majelis Komisioner yang terdiri dari Ketua Siti Nuhriyati dengan anggota Mohamad Isya dan Niko Ruru menilai, informasi yang diminta dari termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon.
"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan warkah sertifikat hak milik nomor 01234 atas nama Rosabeth U sebagaimana dimaksud dalam paragraf [2.2] kepada pemohon selamat- lambatnya dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon," kata Siti mengucapkan putusan sengketa dengan registrasi 001/VI/KI KALTARA-PS/2024 tanggal 05 Juni 2024.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner sependapat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan yang mengecualikan warkah dari daftar informasi publik, sehingga tidak boleh diberikan kepada pemohon informasi publik.
Namun pengecualian tersebut tidak termasuk untuk pemohon yang data pribadinya termuat pada informasi dimaksud seperti ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun ketentuan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut ditegaskan pada Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan dengan izin Kepala Kantor Wilayah kepada pemegang hak yang bersangkutan dapat diberikan petikan, salinan, atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang menjadi dasar pembukuan hak atas namanya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
Bartolomius selaku pemohon mengajukan warkah sertifikat atas nama Rosabeth U, ibu mertuanya yang telah meninggal dunia. Setelah Rosabeth meninggal dunia, anak- anaknya menjadi ahli waris dari Ibunya.
Pencatatan waris telah dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Wahyu Setyoko, S.SiT.,M.H berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris pada Desember 2020 masing- masing Henoch Merang, Korlisia, Korlien Juansi, Kornie Serliany, Korleni, Korsiana, Korie dan Korfennywaty. Atas dasar dimaksud, para ahli waris telah menguasakan kepada pemohon untuk mengajukan permohonan informasi warkah.
Selain telah menerima kuasa dari para ahli waris, dr Bartolomius pada persidangan juga terbukti sebagai suami Korsiana, salah satu ahli waris. Sehingga Majelis Komisioner berpendapat, pemohon merupakan subjek yang bisa mengakses warkah atas sertifikat hak milik nomor 01234 atas nama Rosabeth.
Dalam pendapatnya, Majelis Komisioner menyebutkan, meskipun pemberian salinan warkah dilakukan atas izin dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, hal itu harusnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dapat diperpanjang selama 7 hari kerja berikutnya dan atau paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Majelis Komisioner juga berpendapat, meskipun Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan beralasan belum menemukan warkah yang diminta, namun dapat dipastikan informasi yang diminta berada dalam penguasaan termohon sehingga wajib diberikan kepada pemohon.
Hal ini didasarkan pula pada keterangan termohon dalam persidangan yang menyebutkan, arsip warkah yang sudah diberikan sertifikat harus berada di Kantor Pertanahan walaupun surat keputusan menjadi kewenangan Kantor Wilayah. Selain itu dipastikan pengelolaan arsip dilakukan pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Bulungan.
dr Bartolomius Silvanus Laing mengajukan permohonan informasi dengan tujuan untuk keperluan gugatan perdata dan laporan pidana terhadap pihak lain yang dianggap pernah menandatangani sebagai tetangga batas lahan, namun telah menyerobot lahan milik keluarga Pemohon.