Kabupaten Nunukan - Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Seminar dan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Lisa Cafe & Restoran yang di ikuti oleh Organisasi masyarakat sipil atau Civil Society Organization (CSO) termasuk masyarakat sipil, mahasiswa, dan wartawan, Kamis (18/07/2024).
Kegiatan tersebut bertemakan Akses Informasi Publik Bagi CSO untuk Terlibat Dalam Penyusunan dan Pengawasan Kebijakan Publik.
"Akses Informasi Publik Bagi Civil Society Organization (CSO) untuk Terlibat Dalam Penyusunan dan Pengawasan Kebijakan Publik diharapkan menjadi wadah diskusi bagi CSO untuk menjalankan perannya dengan baik, sehingga bisa mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di daerah," ujarnya
Ia mengatakan masyarakat sipil atau CSO punya peran yang sangat penting untuk terlibat dalam penyusunan hingga pengawasan pelaksanaan kebijakan publik yang dijalankan pemerintah.
Ia berharap dengan keterlibatan CSO, tata kelola pemerintahan diharapkan bisa berjalan baik melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung terwujudnya demokrasi, pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat khususnya disektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Untuk itu, menjalankan peran penting dimaksud, tentu CSO harus didukung dengan data yang memadai. CSO bisa memberikan solusi terbaik dalam pengambilan kebijakan pemerintah, jika argumentasi yang disampaikan didasarkan pada fakta dan data.
Ia menyebutkan, kritik sebagai bentuk pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah juga akan menjadi solusi yang baik, ketika disampaikan dengan didasari pada fakta dan data. Dengan data dan fakta, kritik yang disampaikan juga semakin besar peluangnya bebas dari hoax yang berujung pada fitnah atau pencemaran nama baik.
"Sebagian besar data yang bisa digunakan CSO untuk terlibat dalam penyusunan maupun pengawasan kebijakan publik, sebenarnya termasuk informasi publik. Informasi publik tersebut bisa diakses oleh setiap warga negara, kelompok maupun badan hukum," ungkapnya
Namun, tidak semua informasi bisa diberikan karena terkait dengan data pribadi, rahasia negara maupun rahasia persaingan bisnis.
Melalui UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, negara telah mengatur kategori informasi publik maupun informasi yang dikecualikan.
"Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur, bagaimana cara pengguna atau pemohon informasi bisa mengakses informasi publik dimaksud. Bahkan diatur pula mekanisme permohonan penyelesaian sengketa informasi, jika ada badan publik yang tidak merespon, menolak atau memberikan informasi publik yang tidak sesuai seperti yang dimohonkan pengguna informasi," tutupnya